Porostimur.com, Jakarta – Setelah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah kini membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap keempat entitas tersebut.
Langkah ini diambil menyusul indikasi pelanggaran lingkungan serius di kawasan yang telah ditetapkan sebagai geopark strategis nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol menyatakan pemerintah tengah mengkaji tiga pendekatan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni melalui sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan proses hukum pidana.
“Ada potensi pelanggaran pidana, karena sejumlah kegiatan tambang dilakukan di luar norma yang seharusnya. Kami sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh,” ujar Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya telah resmi dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Pemeriksaan Lapangan dan Ancaman Proses Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dijadwalkan akan mengunjungi lokasi tambang di Raja Ampat dalam waktu dekat.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lapangan atas dugaan pelanggaran dan memastikan kelayakan tindak lanjut hukum, termasuk pidana.









