“Untuk ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,”tegas Kasi Humas.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban, BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. “Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelasnya.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. “Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









