Nikita Mirzani dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan sejumlah pasal yang menjeratnya, Nikita Mirzani terancam hukuman berat jika terbukti bersalah. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur publik yang sering terlibat dalam berbagai kontroversi hukum.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












