Ia menambahkan, SH telah disangka oleh Kejaksaan Negeri Ternate sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.
“Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penyidik Kejari Ternate juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate.
Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
SH sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Kejari telah menahan tersangka YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas. (red/tsc)









