Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menahan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ternate Sukarjan Hirto (SH).
Penahanan Sukarjan ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018, di mana kala itu Sukarjan masih sebagai menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Penetapan tersangka SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate Abdullah.
SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022).
Kepala Kejari Ternate melalui Plh Kasi Intel Muhammad Adung mengatakan SH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Jambula Ternate selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya mengutip tandaseru.com.









