“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tegas JPU KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Louhenapessy, Edward Diaz, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU KPK.
“Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa pada persidangan berikutnya,” ujar Diaz usai sidang.
Menurut Diaz, dakwaan KPK dinilai tidak rinci dan kabur, terutama terkait kepemilikan aset yang dijadikan alat bukti.
“Perkara ini sudah diputuskan dalam kasus suap sebelumnya, dan uang Rp8 miliar tersebut telah dikembalikan seluruhnya,” tambahnya.
Richard Louhenapessy, yang pernah menjabat sebagai Walikota Ambon dua periode (2011-2016 dan 2017-2022), ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022.
Ia diduga sengaja menyembunyikan asal-usul harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.
Sebagai informasi, Richard saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon atas kasus suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri. (Red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









