Porostimur.com, Ambon – Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp8.045.919.000 yang diduga berasal dari kejahatan korupsi.
Dari total tersebut, Rp7.206.773.827,00 digunakan untuk pembelian sejumlah aset, sementara Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift – MAXI.
Perbuatan melawan hukum eks Wali Kota Ambon ini, terungkap dalam sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus izin pembangunan ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (30/1/2025).
Dalam sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, menjelaskan bahwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang yang diduga berasal dari kejahatan korupsi.
Uang tersebut berasal dari gratifikasi dan suap terkait pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2021.
“Uang sebesar Rp8 miliar ini telah diputuskan bersumber dari kejahatan pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Simanjuntak di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lutfi Algazali.
Jaksa KPK menyebut, uang hasil korupsi tersebut disembunyikan melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan properti lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.










