Jamwas Diminta Usut Dugaan Pemerasan dan “Markus” Oknum Jaksa di Aru

oleh -597 views

“Siapapun yang terlibat harus ditelusuri. Dugaan praktik tersebut menjadi aib bagi lembaga penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) membuat suap dan pemerasan berulang kali terjadi,” ujarnya.

Kejaksaan Aru: Restitusi Belum Pernah Diterima

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aru, J. Faisal, menegaskan bahwa restitusi korban senilai Rp40 juta sebagaimana putusan Mahkamah Agung hingga kini belum pernah diterima pihaknya.

“Berdasarkan putusan kasasi, Pak Chong dan Ibu Win divonis 3,6 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp40 juta. Mereka mengaku sudah menyerahkan ke Pak IMH, tapi tidak ada bukti penyerahan. IMH juga tidak membuat berita acara, sehingga tidak bisa kami nyatakan uang tersebut sudah masuk ke Kejaksaan,” jelas Faisal, Senin (8/9/2025).

Baca Juga  Tanda-tanda Kematian Perubahan dari 100 Hari hingga Sesaat Sebelum Meninggal

Faisal menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke pimpinan secara berjenjang hingga ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan kini tinggal menunggu tindak lanjut.

“Secara institusi kami tetap melakukan pendekatan persuasif kepada Pak IMH agar mengembalikan uang restitusi tersebut,” pungkasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasi Intel juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penyerahan uang, baik restitusi, barang bukti, maupun pengembalian kerugian negara.

“Semua transaksi harus dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aru, terbuka untuk umum, dan disaksikan oleh lebih dari satu petugas. Jangan pernah menyerahkan uang kepada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa bukti resmi,” tegas Faisal. (Maichel Koipuy)

No More Posts Available.

No more pages to load.