Porostimur.com, Ternate – Pengadilan Agama Kota Ternate, Maluku Utara mencatat selama Januari hingga Juni 2024, terdapat 356 kasus perceraian di kota tersebut.
Dari 356 kasus perceraian tersebut merupakan cerai gugatan atau pihak istri menggugat dan untuk permohonan ada 74.
“Sedangkan Perkara yang sedang berjalan ia itu sejumlah 104 ditambahkan dengan permohonan 7 jadi semuanya ada 111 dan Dari sekian kasus juga sudah diupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Ternate Ismail Warnaga, SH, MH.
Dia menuturkan, ada tiga hal yang paling dominan dalam kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ternate pertama yakni pertengkaran terus-menerus, kedua yaitu faktor ekonomi,” ucapnya pada Jumat, (14/6/2024)
Bukan hanya itu percaraian ini juga disebabkan karena suami sering mabuk, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan tidak sependapat antara suami-istri yang berbeda pemahaman, dan ada juga pergi tanpa ada kabar berita. dan ada juga dari orang ketiga atau selingkuh.
Sekedar informasi dalam percaraian ini kebanyakan umur 25 sampai 40 yang menggugat cerai di Pengadilan Agama Ternate Maluku Utara. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News