Berkaitan dengan industri ekstraktif, penelusuran Simpul Jatam Malut menemukan setidaknya ada enam industri berbasis lahan yang terhubung langsung dengan Sherly, dengan rata-rata penguasaan saham mayoritas. Adapun perusahaan tersebut, yakni PT Indonesia Mas Mulia, PT Amazing Tabara, PT Bela Sarana Permai, PT Karya Wijaya, PT Bela Kencana, dan PT Bela Berkat Anugerah.
Perusahaan-perusahaan itu memiliki rekam jejak yang terbilang buruk. Contohnya PT Indonesia Mas Mulia ditengarai telah merampas dan merusak area perkebunan yang menjadi lahan produksi bagi warga di Desa Yaba. Lahan warga itu seluas 101 hektare yang sudah ditanami kelapa. Perusahaan juga ditengarai merusak Sungai Lele yang dipakai warga Yaba dalam memenuhi kehidupan domestik
Yang lainnya, PT Amazing Tabara, pernah ditolak warga di Desa Sambiki, Aer Mangga, dan Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan. Warga khawatir operasi perusahaan tambang emas dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) sebesar 4.655 hektare itu berdampak buruk pada pemukiman, pemakaman umum, sekolah, perkebunan, bahkan hutan mangrove yang masuk kawasan lindungi.
Berikutnya, PT Bela Kencana, juga pernah ditolak kehadirannya oleh warga Desa Soligi. Warga khawatir lahan kebun yang sudah ditanami cengkeh dan pala sebagai komoditas yang menjadi sumber produksi akan rusak, serta dampaknya lainnya yang ditimbulkan seiring dengan operasi tambang.