Namun dakwaan KPK menyebut jumlah yang lebih besar. Jaksa menuliskan bahwa AGK menerima Rp2,2 miliar secara tunai dari Haji Robert di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, serta Rp3,345 miliar lainnya melalui pihak perantara yang terkait dengan PT NHM. Jika ditotal, angka itu menembus Rp5,5 miliar.
Beda versi ini memunculkan pertanyaan: apakah benar hanya pinjaman bisnis, atau terselip motif suap demi kelancaran izin usaha pertambangan di Maluku Utara?
Perantara dan Pola Lama
Kesaksian Haji Robert juga menyebut nama seorang perantara, Ida. Melalui Ida, sebagian aliran uang disebut mengalir ke AGK. Jaksa menyebut periode transfer berlangsung dari April 2021 hingga Maret 2023, bertepatan dengan sejumlah kebijakan strategis soal wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Bagi penyidik KPK, pola ini bukan hal baru. Suap kerap dikamuflase sebagai pinjaman atau bantuan pribadi, lantas disalurkan melalui orang kepercayaan. Dalam banyak kasus, perbedaan istilah hanya bertahan sebatas persidangan; bukti transaksi dan rekam jejak komunikasi bisa membongkar motif yang sebenarnya.
AGK Pergi, Kasus Belum Usai
Kematian AGK pada Maret lalu memang menutup jalur hukum terhadap dirinya. Tetapi fakta-fakta yang terbuka di ruang sidang tidak serta-merta lenyap. “Meskipun perkara terhadap AGK sudah berhenti, fakta persidangan tetap menjadi bahan analisis. Itu bisa dikembangkan ke pihak lain bila ada bukti yang cukup,” ujar Budi Prasetyo.









