Jembatan Wai Parang Hampir Habis Kontrak, PPK dan Kontraktor Masih Bungkam

oleh -23 Dilihat
Pembangunan Jembatan Wai Parang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Informasi yang berkembang menyebutkan material tersebut didistribusikan untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Wai Parang dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 700 ret.

Namun, hingga kini sejumlah pertanyaan mendasar mengenai material tersebut masih membutuhkan jawaban.

Dari mana material itu berasal?

Apakah aktivitas pengambilannya memiliki legalitas?

Apakah terdapat dokumen perizinan yang sesuai?

Berapa volume material yang sebenarnya digunakan untuk proyek?

Dan apakah sumber material tersebut memang tercantum serta sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan perkara sepele.

Material merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Apalagi proyek tersebut dibiayai menggunakan APBN sehingga seluruh proses pengadaan dan penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dorong Kurikulum Musik Kembali ke Sekolah

Karena itu, dugaan penggunaan material dari Sungai Wai Riuwapa perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Jika material tersebut memang berasal dari sumber yang legal dan seluruh dokumennya lengkap, penjelasan tersebut tentu dapat menjawab keresahan masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam proses pengambilan maupun penggunaan material, hal itu juga semestinya menjadi perhatian instansi berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.