JPU Tuntut eks Kadis PUPR 3 Tahun Penjara dalam Perkara Suap Gubernur Malut AGK

oleh -204 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (3/5/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Gilang Gemilang, Terdakwa Daud Ismail dituntut atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK).” Jumat (3/5/2024).

JPU menilai, Daud Ismail terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam kasus OTT Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Mantan Kepala Dinas PUPR itu, menurut JPU, secara bertahap menyuap AGK dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, pemberian uang itu demi kepentingan terdakwa diangkat sebagai kadis PUPR, berdasarkan fakta persidangan juga bahwa, pemberian uang kepada AGK untuk pembayaran biaya hotel tempat menginap dan juga berobat.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UMY Diusut, Kampus Nonaktifkan Terlapor dan Dalami Laporan Korban

“Pemberian uang kepada AGK bertujuan untuk mempertahankan jabatannya sebagai kadis PUPR,” papar Gilang.

JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Daud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

No More Posts Available.

No more pages to load.