Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Uang Pengganti Rp523 Juta
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp523.274.513. Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim agar barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, serta rincian Kartu Kendali per 31 Desember 2019 pada kegiatan Penunjang Administrasi Puskesmas dan Jaringannya, tetap terlampir dalam berkas perkara.











