Porostimur.com, Langgur – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mendesak agar proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawati Perusahaan Mutiara Lik, Veronika Rahanyanat, tetap dilanjutkan.
Desakan itu disampaikan menyusul pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah oleh pimpinan perusahaan beberapa waktu lalu.
“Proses hukum mesti harus dilakukan; sekalipun upaya damai telah dilakukan bersama keluarga,” tegas Watubun, Senin (2/4/2026).
Dinilai Tak Manusiawi dan Langgar HAM
Menurut Watubun, kematian Veronika tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menilai ada indikasi ketidakberesan yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Karena ada kesan ketidakberesan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga mereka mencoba menyelesaikan lewat langkah kekeluargaan, agar prosesnya dihentikan,” cetusnya.
Ia menegaskan, persoalan ini menyangkut harkat dan hak asasi manusia yang tidak boleh dikompromikan hanya dengan penyelesaian damai.
“Meninggalnya Veronika sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ini soal nyawa manusia yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Watubun mengingatkan, jika kasus seperti ini tidak disikapi secara serius, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa hilangnya nyawa pekerja adalah hal yang biasa.









