Adapun dokumen tersebut antara lain fotokopi DPA SKPD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp989.550.000 dan DPPA SKPD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.277.550.000 yang telah dilegalisir.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









