JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Dana PAPPJ Halsel 3,5 Tahun Penjara

oleh -1,158 views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.

Adapun dokumen tersebut antara lain fotokopi DPA SKPD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp989.550.000 dan DPPA SKPD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.277.550.000 yang telah dilegalisir.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Bupati Ubaid Yakub Undang Mantan Bupati Hadiri Puncak HUT ke-23 Haltim

No More Posts Available.

No more pages to load.