Porostimur.com, Masohi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARK, setelah dilakukan pengejaran intensif hingga ke Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di bawah umur. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka diketahui mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., mengatakan tim PPA yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Suherny Arwan bersama anggota langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Maluku.
“Dari hasil pelacakan tim di lapangan, setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari di Kota Ambon, tersangka ternyata melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung. Kanit PPA bersama anggota sudah kami berangkatkan ke sana untuk melakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” ungkap Kapolres.
Koordinasi dan Penangkapan di Depok
Dalam proses pengejaran, tim PPA berkoordinasi dengan keluarga tersangka agar bersikap kooperatif. Kakak tersangka akhirnya bersedia membantu dan mengatur pertemuan dengan petugas di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.









