Masih Ada Honorer, Diminta Dihentikan
Asia mengakui, hingga saat ini masih terdapat beberapa Puskesmas yang mempekerjakan tenaga honorer. Namun, demi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, pihaknya meminta agar tenaga tersebut dihentikan dari pelaksanaan tugas.
“Memang masih ada beberapa honorer di Puskesmas. Oleh karena itu, sesuai aturan dan regulasi yang harus kita patuhi, maka sebagian honorer harus berhenti melaksanakan tugas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan tenaga honorer yang disebut sebagai tenaga sukarela, tetapi tidak memiliki kejelasan status maupun sistem penggajian.
“Kalau dikatakan tenaga sukarela, faktanya tidak digaji dan tidak terdaftar di sistem. Ini yang sangat kami perhatikan karena aturan dari pemerintah pusat sudah jelas,” tambahnya.
Mengacu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Asia menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan status honorer di instansi pemerintah.
Menurutnya, masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi status honorer di lingkungan pemerintahan. Seluruh tenaga non-ASN harus dialihkan menjadi PNS atau PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu bagi yang tersisa.
“Pemerintah daerah juga dilarang mengangkat honorer baru. Ini sudah menjadi kebijakan nasional yang wajib kita patuhi,” tegas Asia.









