Desak Cabut IUP PT STS, Warga Haltim Sebut Jetty Memeli Langgar Hukum Sejak Awal

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com, Maba — Warga Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Desakan ini muncul menyusul terbongkarnya berbagai pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, khususnya terkait pembangunan terminal khusus (jetty) di wilayah Memeli.

Said Marsaoly, warga Halmahera Timur sekaligus pegiat Salawaku Institute, mengatakan pembongkaran jetty milik PT STS oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada akhir 2025 lalu justru mempertegas satu hal: bahwa fasilitas tersebut dibangun tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar tata ruang laut.

“Sejak Juni 2025, kami telah menyampaikan kepada publik bahwa pembangunan jetty PT Sambaki Tambang Sentosa di Memeli melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan dilakukan tanpa KKPRL,” kata Said, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga  IRGC Ancam Ubah Geografi Perang Jika AS Serang Iran Lagi

Sudah Diperingatkan Sejak Juni 2025

Said menjelaskan, pelanggaran itu bukan temuan baru. Bahkan, kata dia, Salawaku Institute telah menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Juni 2025 yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

No More Posts Available.

No more pages to load.