Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. Taso, menegaskan larangan keras bagi sekolah-sekolah negeri untuk memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam. Penegasan ini disampaikan langsung saat dirinya mendampingi Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah pada Selasa (8/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kota menyasar 20 sekolah yang terdiri dari tingkat SD dan SMP, guna memastikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru berjalan sesuai ketentuan.
Taso menekankan bahwa sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan uang pembelian seragam. Jika diperlukan, pihak sekolah cukup membangun komunikasi dengan toko atau penyedia seragam agar orang tua dapat langsung membeli kebutuhan anak mereka secara mandiri.
“Silakan sekolah menjalin kerja sama atau komunikasi dengan toko penyedia seragam, tetapi guru dan pihak sekolah tidak boleh menerima uang dari orang tua. Ini penting agar tidak muncul kesan bahwa sekolah mengelola uang,” tegas Taso.
Boleh Pakai Seragam Bekas, Asal Rapi dan Sesuai Warna
Lebih lanjut, untuk mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu, Taso mendorong agar orang tua tidak merasa terbebani. Ia menyarankan agar seragam yang dimiliki kakak atau saudara yang telah lulus tetap dapat digunakan.
“Tidak masalah jika seragamnya bukan dari sekolah yang sama, asalkan warnanya sesuai—putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP. Yang penting rapi dan layak pakai,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, keadilan, dan meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus memastikan bahwa setiap anak tetap bisa bersekolah dengan nyaman tanpa hambatan administratif seperti seragam baru.









