Porostimur.com, Dobo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memusnahkan total 1.621 barang bukti (BB) dari delapan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Aru dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Amanda, SH., MH, Kamis (27/11/2025).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Raymond Hendriksz, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara: Perkara BPOM/Kosmetik: 1 perkara, 112 item, 1.574 kemasan kosmetik; Perkara Narkotika: 4 perkara, 17 item, 43 barang bukti; Perkara Oharda (Orang, Harta, dan Benda): 3 perkara, 4 item, 4 barang bukti.
“Sehingga totalnya 133 item dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.621 buah,” ujar Hendriksz.
Pemusnahan sebagai Tahap Penuntasan Perkara
Kajari Aru DR. Amanda, SH., MH, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan indikator penting dalam tahap penuntasan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Pemusnahan ini menjadi tahap kedua pada tahun 2025 dan juga kewajiban yuridis sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini juga menunjukkan transparansi dan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Barang bukti yang berpotensi menimbulkan dampak negatif tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat,” jelas Amanda.









