Porostimur.com, Ambon – Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane F. Tehupeiory, S.P., mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku B. Wijanarko, A.Ptnh., M.M., dalam Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Maluku dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (22/9/2025).
Rapat kerja ini digelar untuk melakukan inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan fokus pembahasan pada permasalahan dan penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Maluku.
Sinergi Pemda dan DPD RI
Dalam forum ini, berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta anggota DPD RI, duduk bersama untuk memperkuat koordinasi dan membahas solusi strategis terhadap isu pertanahan.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan DPD RI semakin solid, sehingga pelaksanaan UUPA dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sjane F. Tehupeiory.
Harapan Penyelesaian Konflik
Para peserta rapat menekankan perlunya inventarisasi data pertanahan yang akurat, pemetaan wilayah yang jelas, serta mekanisme penyelesaian konflik yang transparan.
Langkah ini dinilai esensial untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik hak ulayat maupun individu.











