Kakandepag Halsel Himbau Umat Beragama Pahami Aturan Pendirian Rumah Ibadah

oleh -84 views

Porostimur.com| Labuha: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, didampingi Kasubag Tata Usaha Juhari S. Tawary, S. Ag, M. Pd.I, Kepala Seksi Bimas Islam Hamdi Berhert, S. Ag dan Penyelenggara Kristen Detrisyel Ammu, S. Si, Theol melaksanakan pemantauan sekaligus pertemuan bersama dengan Panitia Pembangunan Gereja dan masyarakat Desa Babang yang difasilitasi pihak Polsek Bacan Timur, Senin (02/12/2019).

Di hadapan Panitia Pembangunan Gereja dan masyarakat Babang, H. La Sengka La Dadu menyampaikan bahwa Kementerian Agama melaksanakan tugas pemerintah di bidang Agama.

Dalam menjalankan tugas Kementerian Agama memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah melaksanakan kebijakan bimbingan untuk semua agama.

Baca Juga  KNMP Labetawi Tual Siap Kirim 30 Ton Ikan ke Maluku Utara

Terkait dengan pendidrian rumah ibadah, La Sengka bilang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006, Tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah,

“Yang kedua, Terkait dengan pedoman dan tata cara pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu harus memenuhi persyaratan khusus meliputi empat point yakni : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Desa, berikutnya rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan juga rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” ungkap Kakankemenag.