“Saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua FKUB Halmahera Selatan Adnan Wahid, Kapolsek Bacan Timur, Camat Bacan Timur, KUA Kecamatan Bacan Timur, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Babang serta Pihak Panitia Pembangunan Gereja. (adhy)




