Kalah Pra Peradilan, Polres Kepulauan Sula Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Pasar Rakyat Makdahi

oleh -383 views

“Tapi kenapa sudah ada penghitungan BPKP ada kerugian negara kemudian langkah-langkah juga sudah terpenuhi semua secara administratif dan itu sudah dijelaskan pada saat sidang oleh ahli yang dihadirkan penggugat itu,” ungkapnya.

Masqun menjelaskan, yang perlu dikaji adalah putusan hakim pra peradilan, karena tidak ada aturan yang menjelaskan terkait, jika orang yang melakukan korupsi yang merugikan negara dibebaskan begitu saja.

Menurutnya siapapun dia yang membuat keputusan hukum, baik penyidik, jaksa ataupun hakim, secara akuntabel harus bertanggungjawab.

“Polres sula mengajak semua lapisan masyarakat harus lawan. Jika melenceng dan tidak secara akuntabel, maka masyarakat harus tantang, juga mahasiswa harus tantang, karena ini bicara kebenaran,” tegasnya.

Masqun menambahkan, Polres Kepulauan Sula menantang untuk buka-bukaan, agar diketahui siapa yang keliru dalam mengambil keputusan perkara, agar diketahui secara seluruh lapisan masyarakat Sula. (Jems)

Baca Juga  Sebut Wartawan, Pengamat dan LSM 'Londo Ireng', AJI Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.