Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara PHPU Kota Tidore Kepulauan digelar pada, Kamis (30/1/2025), dengan aganda sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat, terhadap perkara Nomor: 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan Pemohon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do. Djafar.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









