Kantor Pertanahan Buru Klarifikasi Isu Tanah Sertifikat Bisa Diambil Negara

oleh -11 Dilihat

Regulasi Resmi Sudah Mengatur

Penertiban kawasan dan tanah terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

“Jadi tidak bisa langsung tanah dinyatakan terlantar apalagi disita. Semua ada tahapan, dan pastinya ada pemberitahuan resmi kepada pemiliknya,” tambah Erik.

Untuk itu, ia mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Bila ada keraguan soal status tanah, masyarakat dipersilakan datang langsung ke kantor pertanahan terdekat.

“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin memastikan status tanahnya atau ingin mengetahui lebih dalam soal aturan tanah terlantar. Jangan percaya informasi setengah-setengah,” pungkas Erik. (red)

Baca Juga  Kabut Asap Maluku Hambat 18 Wisudawan UPI Hadiri Prosesi Wisuda di Bandung

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.