Porostimur.com, Namlea – Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para kepala desa di Aula Kantor Pertanahan, Kamis (11/9/2025).
Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama terkait persertipikatan tanah aset pemerintah desa, guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkelanjutan.
Desa-desa yang ikut serta meliputi Waetele, Widit, Waepotih, Kaiely, Tanjung Karang, Samalagi, Waetina, Hatawano, Selwadu, Waekose, Skikilale, Sawa, Siahoni, dan Dava. Kehadiran para kepala desa tersebut menjadi bukti dukungan penuh pemerintah desa terhadap program sertipikasi aset.
Sertipikat Elektronik untuk Desa
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Erik Helaha, menegaskan pentingnya sertipikasi aset desa guna mencegah sengketa tanah dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.
“Dengan sertipikat elektronik, desa tidak lagi mengandalkan sertipikat analog. Semua data akan tercatat rapi dan aman, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Erik dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru, Abdul Haris Sukur, menekankan bahwa program ini akan memperkuat posisi desa dalam mengelola aset.
“Kami berharap langkah ini menjadi tonggak penting pembangunan desa, karena aset dengan status hukum yang jelas akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.










