Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng Lakukan Konstatering Sengketa Tanah di Desa Latea

oleh -236 views

Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melalui Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran staf, melaksanakan kegiatan konstatering di lokasi objek sengketa tanah yang terletak di Desa Latea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat kemarin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana Jolanda Salhuteru, S.SiT, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Masohi dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan lapangan (konstatering) terhadap objek perkara sengketa antara PT. Sari Bumi Bakti dengan PT. Nusa Ina. Di mana Sesuai putusan pengadilan, perkara ini dimenangkan oleh PT. Sari Bumi Bakti.

Baca Juga  Tiran Kecil di Atas Podium: Menelanjangi Mentalitas Feodal di LCC 4 Pilar

“Dalam pelaksanaan konstatering, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melakukan pencocokan batas-batas bidang tanah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang tercantum dalam berkas perkara,” ujar Salhuteru, Sabtu (21/6/2025).

“Selain itu, dicatat pula kondisi aktual di lapangan, termasuk perubahan batas terakhir serta subyek yang menguasai objek tanah dalam keadaan sekarang,” sambungnya.

Jolanda menambahkan, kegiatan tersebut berjalan lancar dengan dukungan dari aparat desa dan pihak-pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.