“Dengan PTSL, kita berharap tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Ambon,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Kota Ambon berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini, pelaksanaan PTSL di Desa Waiheru dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Keket)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com










