Kantor Pertanahan Malteng Susun Data Akses Reforma Agraria untuk Tiga Negeri

oleh -17 Dilihat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., mengatakan Reforma Agraria tidak seharusnya berhenti pada pemberian atau penataan hak atas tanah.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain jumlah subjek Akses Reforma Agraria, potensi komoditas dan jenis usaha, pemanfaatan tanah, kondisi kelompok masyarakat, serta berbagai hambatan dan kendala dalam pengembangan ekonomi masyarakat.

Data tersebut dinilai penting untuk menentukan bentuk dukungan dan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing lokasi.

Menurut Sayid Hasan, sertifikat tanah diharapkan tidak hanya menjadi dokumen legalitas kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi salah satu modal dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki.

Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar dukungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah.

Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Balai Penyuluh Pertanian dari Kecamatan Amahai, Tehoru dan Telutih, unsur perbankan melalui Bank Maluku Malut Cabang Masohi, serta jajaran pejabat pengawas dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga di Halut Dilaporkan Hilang, Polisi Sebut Ciri-cirinya

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Rekomendasi

Dari pembahasan bersama antarinstansi, forum menyepakati model Kolaborasi Lintas Sektor sebagai pendekatan dalam Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026.

Model tersebut melibatkan berbagai unsur sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, sektor perbankan, penyuluh pertanian, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.