Kantor Pertanahan Malteng Susun Data Akses Reforma Agraria untuk Tiga Negeri

oleh -16 Dilihat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., mengatakan Reforma Agraria tidak seharusnya berhenti pada pemberian atau penataan hak atas tanah.

Porostimur.com, Masohi — Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan rapat penyusunan data dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah itu menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria, khususnya untuk menyusun dan memutakhirkan data sebagai dasar perumusan model pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tiga wilayah menjadi lokasi kegiatan, yakni Negeri Tamilouw, Negeri Mosso, dan Negeri Lafa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., mengatakan Reforma Agraria tidak seharusnya berhenti pada pemberian atau penataan hak atas tanah.

Menurutnya, masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah juga perlu memperoleh dukungan akses dan pemberdayaan agar tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi.

Baca Juga  Komisi I DPRD Desak Polda Maluku Ungkap Pelaku Konflik Antarkelompok

“ Kegiatan Reforma Agraria ini penting agar sertipikat yang dimiliki masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen legalitas, tetapi dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui dukungan akses dan pemberdayaan,” ujar Sayid Hasan Assagaff.

Data Potensi Masyarakat Jadi Dasar Penyusunan Model

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyusunan data sekaligus rekomendasi model Penanganan Akses Reforma Agraria.

No More Posts Available.

No more pages to load.