Porostimur.com, Ambon – Kanwil Kemenkumham Maluku dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan menggandeng Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menjadi pelaksana perdana “Sosialisasi Penerjemahan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)” yang di Tahun 2024 ini akan dilakukan di empat titik lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi dalam mendorong diplomasi dan pengembangan hubungan antar negara, reservasi budaya, kemudahan promosi pariwisata dan menggaet investor asing ini berlangsung di Aula lt.7 Kantor Gubernur, Selasa siang (23/1/2024).
Dalam sambutan Gubernur Maluku yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, diungkapkan betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dalam menunjang peningkatan perekonomian daerah.
“Mengingat masih sedikitnya peraturan daerah yang diterjemahkan, maka dalam rangka menunjang investasi dan kepariwisataan di kabupaten/kota Provinsi Maluku, maka penting dilakukan koordinasi dari sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, ikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga perekonomian di Wilayah Maluku bisa meningkat,” terangnya kepada para peserta kegiatan.
Selanjutnya dalam taping video Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana menyampaikan kepada peserta dalam kegiatan tersebut agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pengajuan permohonan penerjemahan peraturan daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan ekspektasi secara pemenuhan khususnya di Pemerintah Provinsi Maluku.