Menjawab desakan keluarga terkait autopsi ulang, Kapendam menyebut telah terbit Surat Tanggapan Puspom TNI AD Nomor R/1316/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa proses penyidikan terhadap almarhum telah dilengkapi pemeriksaan medis dan autopsi di Rumah Sakit Balikpapan.
“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan,” jelasnya.
Kesimpulan autopsi oleh tim forensik yang dipimpin dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM., menyatakan almarhum meninggal akibat incomplete hanging atau gantung diri dalam posisi duduk.
Tidak Ada Upacara Pemakaman Militer
Pertanyaan publik lain yang mengemuka yaitu mengenai pemakaman almarhum yang tidak dibalut Bendera Merah Putih dan tanpa upacara kedinasan. Kapendam menegaskan bahwa keputusan itu sepenuhnya mengikuti aturan dan Protap TNI mengenai hak pemakaman militer.
“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa. Namun, jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” tegas Kapendam.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h, yang menyatakan bahwa prajurit yang meninggal karena bunuh diri tidak berhak memperoleh pemakaman secara militer maupun penghormatan khusus.









