Porostimur.com, Jakarta — Dugaan keterlibatan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AE bersama Kanit Narkoba berinisial N dalam jaringan peredaran narkoba kini tengah didalami Polda Sulawesi Selatan. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menanggapi kasus tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat pelanggaran hukum.
“Tidak ada toleransi,” tegas Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Tak Ada Perlakuan Istimewa
Johnny menegaskan, langkah penindakan terhadap kedua perwira tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggota internal.
Menurutnya, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah berulang kali menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.
“Tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendi, menyatakan kedua oknum tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.










