Kasat Reskrim Polres Malra Akui Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Watdek Ditangani dengan KUHP

oleh -109 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Zaenal mengungkapkan bahwa laporan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam proses penanganannya polisi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Laporan yang dilayangkan dalam situasi permasalahan rumah tangga, sehingga pihak Kepolisian perlu menelusuri lebih mendalam,” imbuhnya.

Hingga kini, kata Zaenal, kendala utama penyidik adalah belum terpenuhinya alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku, jadi dalam kasus belum ada penetapan pelaku atau tersangka,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari bukti dan petunjuk yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Ayah Korban Disebut Menyerahkan Diri Secara Sukarela

Dalam kesempatan tersebut, Zaenal juga meluruskan informasi mengenai keberadaan ayah korban yang disebut-sebut dalam perkara.

Baca Juga  Keuhkeuh, Kodam XV/Pattimura Sebut Jembatan Waitomu untuk Kepentingan Masyarakat

Ia menegaskan tidak ada tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap pria tersebut.

Menurut Zaenal, ayah korban datang dan menyerahkan diri secara sukarela sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif di Watdek.

“Demi menjaga kondusivitas warga di Watdek, ayah korban menyerahkan diri secara sukarela selama dua pekan, surat pernyataan pun telah dibuat secara sadar,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.