Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Namlea Segera Disidangkan, NYM Resmi Berstatus Terdakwa

oleh -890 views
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan di BRI Unit Batu Merah periode 2022–2024.

Porostimur.com, Ambon – Perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah di BRI Namlea, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyusunan dakwaan, berkas perkara atas nama tersangka NYM resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/8/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menunggu Penetapan Jadwal Sidang

Menurut Ardy, pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai bahwa proses hukum kini memasuki fase peradilan.

“Terkait perkembangan perkara dugaan korupsi BRI Namlea, hari ini tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas tersangka NYM ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Ardy.

Dengan pelimpahan ini, Kejati Maluku kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan. Penunjukan majelis hakim pun akan segera dilakukan.

Baca Juga  IAKN Ambon Gelar Bimbingan Karier, Mahasiswa Dibekali Peluang Profesi di Sektor Kebudayaan

“Jadi nanti tinggal tunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan saja,” jelasnya.

Status Beralih dari Tersangka ke Terdakwa

Pelimpahan berkas ke pengadilan juga membawa implikasi hukum baru bagi NYM. Status hukumnya kini resmi berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.