Porostimur.com, Ambon – Perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah di BRI Namlea, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyusunan dakwaan, berkas perkara atas nama tersangka NYM resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/8/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menunggu Penetapan Jadwal Sidang
Menurut Ardy, pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai bahwa proses hukum kini memasuki fase peradilan.
“Terkait perkembangan perkara dugaan korupsi BRI Namlea, hari ini tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas tersangka NYM ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Ardy.
Dengan pelimpahan ini, Kejati Maluku kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan. Penunjukan majelis hakim pun akan segera dilakukan.
“Jadi nanti tinggal tunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan saja,” jelasnya.
Status Beralih dari Tersangka ke Terdakwa
Pelimpahan berkas ke pengadilan juga membawa implikasi hukum baru bagi NYM. Status hukumnya kini resmi berubah dari tersangka menjadi terdakwa.









