“Karena berkasnya sudah masuk pengadilan, jadi statusnya bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa. Nanti teman-teman pers bisa ikuti perkembangan lebih detailnya saat persidangan digelar,” ujar Ardy.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret nama NYM yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan BRI Cabang Namlea. Ia diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan dana nasabah dalam jumlah signifikan.
Meski belum diungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini, namun penyidikan intensif oleh Kejati Maluku memastikan cukupnya alat bukti untuk membawa perkara ini ke meja hijau. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









