Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Namlea Segera Disidangkan, NYM Resmi Berstatus Terdakwa

oleh -894 views
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan di BRI Unit Batu Merah periode 2022–2024.

“Karena berkasnya sudah masuk pengadilan, jadi statusnya bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa. Nanti teman-teman pers bisa ikuti perkembangan lebih detailnya saat persidangan digelar,” ujar Ardy.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret nama NYM yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan BRI Cabang Namlea. Ia diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan dana nasabah dalam jumlah signifikan.

Meski belum diungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini, namun penyidikan intensif oleh Kejati Maluku memastikan cukupnya alat bukti untuk membawa perkara ini ke meja hijau. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.