Kasus KUR BRI Batu Merah, Kejati Maluku Periksa Raja hingga Pejabat Kelurahan

oleh -4 Dilihat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Porostimur.com, Ambon – Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini memperdalam dugaan penggunaan identitas warga dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlangsung pada periode 2022–2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berinisial AH, bersama Sekretaris Negeri Batu Merah berinisial MAL.

Selain keduanya, jaksa penyidik juga memeriksa Staf Negeri Batu Merah berinisial ST, PNS/mantan Kepala Kelurahan Pandan Kasturi berinisial MMT, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pandan Kasturi berinisial HL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, di antaranya Raja, Sekretaris, dan staf Negeri Batu Merah, kemudian Kepala dan Kasi Pemerintah Kelurahan Pandan Kasturi,” kata Ardy kepada media ini, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga  PLN dan ESDM Hidupkan Kembali PLTS Pulau Tiga, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam

Kelima saksi diperiksa secara terpisah dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Materi pemeriksaan berkaitan dengan status kependudukan, administrasi pemerintahan negeri, serta penggunaan identitas masyarakat yang diduga dimanfaatkan dalam pengajuan fasilitas KUR pada BRI Unit Batu Merah.

No More Posts Available.

No more pages to load.