Dari proses tersebut, penyidik menemukan sebanyak 90 KTP milik masyarakat yang diduga digunakan untuk pengajuan KUR pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, tahun anggaran 2022–2024.
90 KTP Diduga Dipakai, Kerugian Capai Rp3,6 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit, yakni modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Para pemilik identitas disebut dijanjikan imbalan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp5 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan audit internal, oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam 90 identitas masyarakat (KTP) untuk mengajukan KUR dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” ungkap Ardy.
Setelah kredit dicairkan, dana tersebut diduga ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh para perantara atau calo.
Dana yang telah dicairkan kemudian diduga diserahkan kepada oknum mantri.
Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian yang dihitung berdasarkan total sisa pinjaman atau outstanding (OS) dari 90 rekening, dengan nilai mencapai Rp3.612.823.181.









