Atas perkara tersebut, perbuatan yang disangkakan penyidik diduga melanggar Pasal 603 KUHP 2023 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum, Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan internal dan peraturan disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kejati Maluku menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidik terus mendalami setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan,” kata Ardy.
Kejaksaan Tinggi Maluku, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di sektor perbankan.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.
(red/rm)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









