Porostimur.com, Jailolo — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus bergulir. Setelah menelusuri pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar kini mulai memeriksa para kepala desa penerima atau pihak yang berkaitan dengan bantuan tersebut.
Pada Senin, lima kepala desa di Kecamatan Sahu diperiksa jaksa penyidik Kejari Halbar. Kelima kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Balisoan, Golo, Sasur, Todahe dan Peot.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar M. Ikhsan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait penerimaan dan penyaluran Bansos di masing-masing desa.
“Lima kepala desa ini dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIT sampai sekitar pukul 15.00 WIT. Pemeriksaannya menyangkut penerimaan Bansos di desa mereka,” ujar Ikhsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
40 Kepala Desa Masuk Agenda Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap lima kepala desa tersebut disebut baru bagian awal dari rangkaian penyidikan. Kejari Halbar masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa lainnya yang berkaitan dengan program Bansos tersebut.
Ikhsan menyebut sedikitnya 40 kepala desa di Halmahera Barat akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.









