Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuai sorotan publik. Perbedaan informasi terkait status para terduga pelaku sempat memunculkan tanda tanya, terutama karena dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai pengacara muda.
Empat orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 6 April 2026. Mereka masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
Sempat Picu Spekulasi Publik
Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa dua terduga, yakni AL dan LT, telah lebih dulu bebas kurang dari dua pekan setelah penangkapan. Sementara dua lainnya disebut masih berada dalam tahanan.
Perbedaan tersebut memicu spekulasi publik terkait dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus, apalagi latar belakang profesi dua terduga sebagai advokat muda.
Polisi: Semua Diproses Sesuai Prosedur
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).











