Porostimur.com, Sanana – Berkas Tahap II kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka pelaku oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial HS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Pelimpahan berkas kasus asusila oknum polisi itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond, di Sanana, Jumat (17/1/2025).
“Iya, kemarin Kamis, 16 Januari 2025, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula telah menerima penyerahan tersangka HS dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.
Raimond menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan berkas tahap II, tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sanana untuk menunggu persidangan.
Dia menyebut, tersangka HS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena sudah tahap II, maka dengan waktu tidak lama lagi JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana,” pungkasnya. (Jamil Gaus)











