Realitas keparpolan kita itu tentu saja berpengaruh pada anggota DPR. Meski pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka, rakyat memilih orang, bukan memilih parpol, ternyata tidak serta merta anggota DPR bisa bertindak mandiri.
Anggota DPR akan cenderung patuh pada perintah parpol, kendatipun perintah parpol itu bertentangan dengan aspirasi rakyat pemilih.
Wajah pemerintahan tampak demokratis dilihat dari depan, tapi dari belakang kelihatan sekali guratan totaliterisme.
Namun, harapan tentang demokratisasi tidaklah pupus. Sejarah memiliki kehendaknya sendiri yang tak seluruhnya bisa dikendalikan elite.
Ternyata rakyat marah terhadap akal-akalan DPR. Demonstrasi dengan massa besar terjadi di mana-mana di seluruh Indonesia.
Mungkin saja para elite yang mengakali putusan MK itu berpikir bahwa rakyat tak akan bergerak. Seperti yang sudah-sudah, paling-paling hanya ribut di media sosial, tak sampai turun massa dalam jumlah besar. Apalagi dalam waktu yang relatif pendek.
Namun, kenyataannya, hanya dalam hitungan jam, sosialisasi dan konsolidasi massa berlangsung masif dan efektif. Pertanda rakyat tidak bodoh, rakyat sejatinya tidak tidur.
Berkat tekanan rakyat dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa, DPR akhirnya mengurungkan pengesahan hasil revisi UU Pilkada.










