Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan akan memeriksa Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Jadwal Pemeriksaan Resmi
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni, membenarkan pemanggilan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025). Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal.
“Benar, Kades Samo Laher Eko sudah dijadwalkan Senin depan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DD dan ADD 2023–2024. Jadwal pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal,” kata Patoni.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Kami tidak tebang pilih, semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan diperiksa,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa Samo ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Halsel. Nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik kejaksaan masih mendalami data administrasi dan dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Inspektorat.









