Porostimur.com, Ambon – Penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Polres Malra.
Pelimpahan tersebut berlangsung di Kejari Ambon, Selasa (4/8/2026), terhadap dua tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An. Keduanya didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/Reskrim, tertanggal 19 Juni 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penuntutan Segera Dilimpahkan ke PN Ambon
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kejari Malra selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.











