Porostimur.com, Masohi – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah membongkar kejahatan korupsi di Kabupaten bertajuk Pamaha Nusa itu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah yang ditetapkan tersangka dalam kasus DD dan ADD T.A 2017, 2018, Dan 2019.
Mereka yang ditetapkan, Raja (mantan) Negeri Haya, HW, Tahun 2016-2022; MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy mengaku, perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,-.