“Kerugian negara ini didapat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik,” jelas Junita, Jumat (17/5/2024).
Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Masohi.
“Penahanan dilakukan penyidik ditahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024,” tandasnya. (red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News